Pengukuran batas
wilayah suatu negara dapat dilakukan dengan tiga
macam cara, yaitu berdasarkan batas
teritorial, berdasarkan batas landas
kontinen, dan berdasarkan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE).
1. Batas Teritorial
jarak 12 mil ke arah lautan bebas,
sedangkan laut yang terletak pada sebelah
dalam garis dasar, disebut laut
pedalaman. Garis dasar adalah garis khayal
yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara memiliki kedaulatan penuh
sampai batas laut
teritorial.
2 Batas Landas Kontinen (Continental
Shelf)
Landas Kontinen adalah
dasar lautan jika dilihat dari benua atau
kontinen. Wilayah merupakan sebuah
dangkalan (laut dangkal) dengan
kedalaman tidak lebih dari 150 meter.
Pulau-pulau yang ada di sebelah barat Indonesia
terletak pada
landas kontinen Asia dan pulau yang ada
di sebelah timur Indonesia,
yaitu Pulau Papua dan pulau di sekitar
Laut Arafuru terletak pada landas
kontinen Australia.
Kewenangan atau hak suatu negara dalam
wilayah landas kontinen
adalah dalam memanfaatkan sumber daya
alam yang terdapat di dalam
dan di bawah wilayah landas kontinen
itu.
3 Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas Zona Ekonomi
Eksklusif adalah batas dengan jarak 200 mil
dari garis dasar ke arah laut bebas.
Ditetapkan melalui UU no. 5 tahun
1983 dan UU no. 17 tahun 1985.
Kewenangan negara di
wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan
sumber daya alam, baik di laut ataupun
di bawah dasar laut. Negara
bersangkutan memeroleh kesempatan
memanfaatkan sumber daya alam
di laut maupun di dasar laut.
Kewajibannya, yaitu menghormati lalu
lintas damai di laut/lautan.
Ketiga batas wilayah
negara maritim tersebut sesuai dengan Hukum
Laut Internasional yang telah disepakati
PBB pada 1980. Wilayah
Indonesia, baik batas teritorial, landas
kontinen, dan Zona Ekonomi
Eksklusif
merupakan kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar