Rabu, 07 Agustus 2013

Contoh Perwilayahan Secara Formal dan Fungsional


Pengertian perwilayahan baik secara formal maupun fungsional
sudah dijelaskan secara rinci pada awal bagian ini. Apabila Anda sudah
memahami betul, Anda akan lebih mudah untuk memberikan beberapa
contoh dari kedua perwilayahan tersebut.
1. Contoh Perwilayahan secara Formal
Perwilayahan secara formal adalah perwilayahan yang didasarkan
atas gejala atau objek yang ada di tempat tersebut atau perwilayahan
berdasarkan administrasi pemerintahan. Berikut ini beberapa contoh
perwilayahan secara formal, yaitu sebagai berikut.

a. Provinsi Jawa Barat adalah penamaan perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan pada undang-undang yang telah
ditetapkan dengan batas-batas yang jelas berupa sungai, punggungan
(igir), dan laut.

b. Lahan pertanian adalah penamaan perwilayahan secara formal karena
penamaan ini didasarkan pada ciri-ciri tanaman dan pengolahan
lahan. Tanaman yang diusahakan umumnya tanaman pangan atau
tanaman sayuran. Pengolahan lahannya dilakukan secara intensif.

c. Daerah pegunungan adalah penamaan perwilayahan secara formal
karena penamaan ini didasarkan pada ciri-ciri morfologi, yaitu suatu
daerah yang memiliki ketinggian di atas 600 meter dpl, beda tinggi
antara tempat yang rendah dengan tempat yang tinggi lebih dari
500 meter, dan kemiringan lerengnya lebih dari 24%.

d. Lahan kehutanan adalah penamaan perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan atas ciri-ciri vegetasi. Vegetasi
yang nampak umumnya vegetasi alam, kanopinya lebat, pohonnya
bervariasi, dan tidak ada pengolahan lahan.

e. Perkotaan adalah penamaan perwilayahan secara formal karena
penamaan ini didasarkan pada ciri-ciri permukiman dan jaringan
jalan. Permukiman pada umumnya padat dan tersebar secara merata
di sekitar jalan. Jaringan jalan yang ada hampir tersebar di seluruh
wilayah secara merata dan dapat menjangkau atau menghubungkan
semua daerah yang ada di perkotaan.

f. Benua Australia adalah penamaan perwilayahan secara formal, karena
penamaan ini didasarkan pada hamparan (landas) kontinen dan
gugusan kepulauannya. Wilayah yang termasuk Benua Australia
adalah Australia dan Selandia Baru.

g. Negara Indonesia adalah penamaan perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan pada pengakuan internasional pada
wilayah hukum Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia
dengan segala perubahannya sampai sekarang dengan batas-batas
yang jelas (garis lintang dan garis bujur).

2. Contoh Perwilayahan secara Fungsional (Nodal)
Perwilayahan secara fungsional adalah perwilayahan yang didasarkan
atas fungsi, asal usul, dan perkembangannya. Berikut ini beberapa contoh
perwilayahan secara fungsional.

a. Daerah konservasi adalah penamaan perwilayahan secara fungsional,
karena penamaan ini didasarkan pada fungsi atau peruntukannya
bahwa daerah tersebut sebagai daerah yang harus dipertahankan
fungsinya. Fungsi tersebut untuk mempertahankan kondisi tanah,
air, flora, fauna, atau biodiversity. Misalnya, daerah konservasi hulu
sungai Cimanuk yang berfungsi sebagai wilayah yang harus dipertahankan
kondisi tanah dan airnya agar jika terjadi hujan aliran permukaannya
terkendali, serta tidak menimbulkan erosi dan banjir.

b. Kota Satelit adalah penamaan perwilayahan secara fungsional karena
penamaan ini didasarkan pada fungsi daerah tersebut sebagai penyangga
agar penduduk dan kegiatannya dapat disebar ke kota-kota kecil yang
ada di sekitar kota utama. Pembenahan kota satelit sangat baik untuk
menahan laju urbanisasi dan pemerataan pembangunan atau pembentukan
pusat pertumbuhan yang baru. Misalnya, Kota Depok. Bekasi,
Tanggerang, dan Bogor sebagai kota satelit Jakarta yang berfungsi sebagai
pengendali urbanisasi dan kepadatan Kota Jakarta.

c. Zona Penyangga adalah penamaan perwilayahan secara fungsional
karena penamaan ini didasarkan pada fungsi daerah tersebut sebagai
pelindung atau penyangga bagi daerah yang lain. Zona ini akan
dijadikan sebagai tolak ukur terhadap kerusakan daerah yang akan
dilestarikan. Misalnya, hutan mangrove sebagai zona penyangga
wilayah pantai dari kerusakan gelombang. Contoh yang lain adalah
zona Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebagai zona
penyangga wilayah hutan lindung dari kerusakan oleh masyarakat.

d. Daerah resapan adalah penamaan perwilayahan secara fungsional
karena penamaan ini didasarkan pada fungsi daerah yang dijadikan
sebagai daerah resapan air hujan. Misalnya, daerah resapan Bandung
Utara sebagai daerah resapan air hujan untuk pemenuhan air tanah
di Kota Bandung. Contoh yang lain adalah daerah resapan Bogor,
Puncak, dan Cianjur (Bopuncur) sebagai daerah resapan air hujan
untuk wilayah Jakarta.

2 komentar:

  1. Di sebagian wilayah di Indonesia, juga terdapat desa-desa atau pemukiman penduduk yang berada di atas permukaan air sungai. Penduduk yang tinggal di desa dengan pola seperti ini biasanya membangun rumah tempat tinggalnya diatas rakit-rakit. Desa dengan pola seperti ini bisa kita jumpai di di wilayah Kalimantan, seperti : kawasan Sungai Barito, Sungai Kapuas dan sungai Mahakam. Secara umum, pola persebaran atau pemukiman penduduk desa dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu : pola menyusur, pola linear dan pola konsentris.

    BalasHapus