Pengertian perwilayahan
baik secara formal maupun fungsional
sudah dijelaskan secara rinci pada awal
bagian ini. Apabila Anda sudah
memahami betul, Anda akan lebih mudah
untuk memberikan beberapa
contoh dari kedua perwilayahan tersebut.
1. Contoh Perwilayahan secara Formal
atas gejala atau objek yang ada di
tempat tersebut atau perwilayahan
berdasarkan administrasi pemerintahan.
Berikut ini beberapa contoh
perwilayahan secara formal, yaitu
sebagai berikut.
a. Provinsi Jawa Barat adalah penamaan
perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan pada
undang-undang yang telah
ditetapkan dengan batas-batas yang jelas
berupa sungai, punggungan
(igir),
dan laut.
b. Lahan pertanian adalah penamaan
perwilayahan secara formal karena
penamaan ini didasarkan pada ciri-ciri
tanaman dan pengolahan
lahan. Tanaman yang diusahakan umumnya
tanaman pangan atau
tanaman sayuran. Pengolahan lahannya
dilakukan secara intensif.
c. Daerah pegunungan adalah penamaan
perwilayahan secara formal
karena penamaan ini didasarkan pada
ciri-ciri morfologi, yaitu suatu
daerah yang memiliki ketinggian di atas
600 meter dpl, beda tinggi
antara tempat yang rendah dengan tempat
yang tinggi lebih dari
500
meter, dan kemiringan lerengnya lebih dari 24%.
d. Lahan kehutanan adalah penamaan
perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan atas
ciri-ciri vegetasi. Vegetasi
yang nampak umumnya vegetasi alam,
kanopinya lebat, pohonnya
bervariasi, dan tidak ada pengolahan
lahan.
e. Perkotaan adalah penamaan perwilayahan
secara formal karena
penamaan ini didasarkan pada ciri-ciri
permukiman dan jaringan
jalan. Permukiman pada umumnya padat dan
tersebar secara merata
di sekitar jalan. Jaringan jalan yang
ada hampir tersebar di seluruh
wilayah secara merata dan dapat menjangkau
atau menghubungkan
semua
daerah yang ada di perkotaan.
f. Benua Australia adalah penamaan
perwilayahan secara formal, karena
penamaan ini didasarkan pada hamparan
(landas) kontinen dan
gugusan kepulauannya. Wilayah yang
termasuk Benua Australia
adalah
Australia dan Selandia Baru.
g. Negara Indonesia adalah penamaan
perwilayahan secara formal,
karena penamaan ini didasarkan pada
pengakuan internasional pada
wilayah hukum Indonesia sejak proklamasi
kemerdekaan Indonesia
dengan segala perubahannya sampai
sekarang dengan batas-batas
yang jelas (garis lintang dan garis
bujur).
2. Contoh Perwilayahan secara Fungsional
(Nodal)
Perwilayahan secara
fungsional adalah perwilayahan yang didasarkan
atas fungsi, asal usul, dan
perkembangannya. Berikut ini beberapa contoh
perwilayahan secara fungsional.
a. Daerah konservasi adalah
penamaan perwilayahan secara fungsional,
karena penamaan ini didasarkan pada
fungsi atau peruntukannya
bahwa daerah tersebut sebagai daerah
yang harus dipertahankan
fungsinya. Fungsi tersebut untuk
mempertahankan kondisi tanah,
air, flora, fauna, atau biodiversity.
Misalnya, daerah konservasi hulu
sungai Cimanuk yang berfungsi sebagai
wilayah yang harus dipertahankan
kondisi tanah dan airnya agar jika
terjadi hujan aliran permukaannya
terkendali, serta tidak menimbulkan
erosi dan banjir.
b. Kota Satelit adalah penamaan
perwilayahan secara fungsional karena
penamaan ini didasarkan pada fungsi
daerah tersebut sebagai penyangga
agar penduduk dan kegiatannya dapat
disebar ke kota-kota kecil yang
ada di sekitar kota utama. Pembenahan
kota satelit sangat baik untuk
menahan laju urbanisasi dan pemerataan
pembangunan atau pembentukan
pusat pertumbuhan yang baru. Misalnya,
Kota Depok. Bekasi,
Tanggerang, dan Bogor sebagai kota
satelit Jakarta yang berfungsi sebagai
pengendali urbanisasi dan kepadatan Kota
Jakarta.
c. Zona Penyangga adalah penamaan
perwilayahan secara fungsional
karena penamaan ini didasarkan pada
fungsi daerah tersebut sebagai
pelindung atau penyangga bagi daerah
yang lain. Zona ini akan
dijadikan sebagai tolak ukur terhadap
kerusakan daerah yang akan
dilestarikan. Misalnya, hutan mangrove
sebagai zona penyangga
wilayah pantai dari kerusakan gelombang.
Contoh yang lain adalah
zona Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM) sebagai zona
penyangga wilayah hutan lindung dari
kerusakan oleh masyarakat.
d. Daerah resapan adalah penamaan
perwilayahan secara fungsional
karena penamaan ini didasarkan pada
fungsi daerah yang dijadikan
sebagai daerah resapan air hujan.
Misalnya, daerah resapan Bandung
Utara sebagai daerah resapan air hujan
untuk pemenuhan air tanah
di Kota Bandung. Contoh yang lain adalah
daerah resapan Bogor,
Puncak, dan Cianjur (Bopuncur)
sebagai daerah resapan air hujan
untuk
wilayah Jakarta.
Di sebagian wilayah di Indonesia, juga terdapat desa-desa atau pemukiman penduduk yang berada di atas permukaan air sungai. Penduduk yang tinggal di desa dengan pola seperti ini biasanya membangun rumah tempat tinggalnya diatas rakit-rakit. Desa dengan pola seperti ini bisa kita jumpai di di wilayah Kalimantan, seperti : kawasan Sungai Barito, Sungai Kapuas dan sungai Mahakam. Secara umum, pola persebaran atau pemukiman penduduk desa dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu : pola menyusur, pola linear dan pola konsentris.
BalasHapusJawaban yang salah
BalasHapus