Menurut Soetardjo
Kartohadikoesoemo istilah desa dapat diartikan
ke dalam tiga istilah yaitu desa,
dusun, dan desi yang semuanya berasal
dari suku kata swa desi. Istilah
ini sama maknanya dengan negara, negeri,
nagari yang
berasal dari kata nagaram. Istilah ini berasal dari kata sanskrit
Berikut ini merupakan
beberapa pengertian desa dari beberapa ahli,
yaitu sebagai berikut.
a. Bintarto memberikan batasan
bahwa desa, yaitu suatu hasil perpaduan
antara kegiatan sekelompok manusia
dengan lingkungannya. Hasil
perpaduan tersebut adalah wujud atau
ketampakan di muka bumi
yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
fisiografis (fisis), sosial, ekonomi,
politik, dan kultural yang saling
berinteraksi di antara unsur tersebut,
serta hubungannya dengan daerah-daerah
lain.
b. Kolb and Brunner dalam bukunya
A Study of Rural Society menjelaskan
desa adalah populasi penduduk yang
berkisar antara 250–250 orang.
c. W.S. Thompson dalam Population
Problem mengemukakan bahwa
desa merupakan salah satu tempat untuk
menampung penduduk.
d. William Ogburn and M.F. Nimkoff dalam
A Handbook of Sociology
mengemukakan bahwa desa, yaitu
organisasi atau kumpulan kehidupan
sosial, dalam suatu daerah yang
terbatas.
e. The Liang Gie dalam pembahasan
Undang-undang tahun 1955 No.19
tentang desa praja. Desa dimaksudkan
daerah yang terdiri atas satu
atau lebih wilayah yang digabungkan,
hingga merupakan daerah yang
mempunyai syarat-syarat cukup untuk
berdiri menjadi daerah otonom
yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
f. UU No. 5 tahun 1979 menyebutkan
desa yaitu suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat
dan hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa sebagai sebuah region
di dalamnya menyangkut unsur-unsur
tata ruang dan tata geografi, yaitu
mencakup gejala-gejala fisis, sosial,
ekonomis, kultural, dan politik yang
merupakan hasil interaksi antara
faktor
alami dan faktor manusia.
Sebagai sebuah
ketampakan di muka bumi, desa dicirikan dengan
hal-hal berikut ini.
a. Suatu wilayah yang tidak luas.
b. Corak kehidupan yang bersifat
agraris.
c. Kehidupan yang sederhana.
d. Jumlah penduduk yang tidak besar.
e. Letaknya relatif jauh dari kota.
f. Pada umumnya terdiri atas pemukiman
penduduk, rumah dan
pekarangan, serta pesawahan.
g. Jaringan jalan belum begitu padat.
h. Sarana transportasi relatif langka.
Selain hal-hal
tersebut, kehidupan masyarakat desa bukannya adem
ayem dan jauh dari
masalah kehidupan dan lingkungan. Justru, kehidupan
masyarakatnya berlangsung dengan dinamis
dalam arti senantiasa terus
bergerak memanfaatkan sumber daya yang
ada.
Permasalahan yang
timbul pada masyarakat desa umumnya berasal
dari permasalahan geografi, sosial,
ekonomi, dan budaya di pedesaan.
Beberapa permasalahan
tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Keterikatan terhadap Kepemilikan
Lahan
Penduduknya akan mempertahankan lahan
yang dimilikinya walaupun
sedikit dan akan terus diturunkan
melalui sistem bagi waris. Lahan yang ada
akan terus dimiliki oleh anggota
keluarga, kalaupun ada yang keluar dari
kepemilikan keluarga itu hanya beberapa
pengecualian tentunya dengan
berbagai pertimbangan dari seluruh
anggota keluarga.
b. Menurunnya Kesuburan Lahan Pertanian
Menurunnya kesuburan lahan pertanian
akan memacu penduduknya
merambah ke lahan-lahan yang tidak
memiliki daya dukung optimal
untuk dibudidayakan atau tidak
produktif.
Dewasa ini perambahan lahan sudah mulai
masuk ke wilayahwilayah
yang bukan termasuk kategori lahan
budidaya, misalnya lahan
hutan yang sebetulnya diperuntukkan
untuk wilayah tangkapan air
sehingga
pembentukan kawasan lahan kritis semakin luas.
c. Lapangan Pekerjaan di Luar Pertanian
(Nonagraris) Hampir Tidak Ada
Masyarakat desa pada
umumnya mengandalkan sumber mata pencariannya
hanya dari bidang pertanian, dan hanya
sebagian kecil yang memiliki
usaha
sampingan di luar bidang pertanian. Walaupun ada sifatnya hanya
kerja sambilan pada waktu aktivitas di
lahan pertanian sedang senggang.
Jenis pekerjaannya pun tidaklah menetap
tetapi hanya memilih jenis
pekerjaan yang tidak memakan waktu lama
sehingga mereka bisa kembali
ke pekerjaan di pertanian tepat pada
waktunya.
d. Sistem Upah Pada Sektor Pertanian
Rendah bahkan Lebih
Rendah dari Sistem Upah Nonpertanian
Hal ini dimungkinkan
karena tidak adanya standar upah di sektor pertanian
yang pasti sehingga sistem upah yang
berlaku hanya didasarkan atas kebiasaan yang
telah berlaku sebelumnya dan terkadang
dilakukan secara suka rela.
e. Sistem Kehidupan Sosial Budaya
bersifat Tradisional
Sifat ini dapat
terlihat dengan jelas pada wilayah-wilayah pedesaan
yang masih sangat kuat memegang teguh
tradisi leluhur sehingga apabila
tidak diwariskan kepada generasi
berikutnya ada semacam ketakutan
menyalahi
aturan dan tidak menghargai leluhur.
Berbagai permasalahan
tersebut sebagai hasil dari interaksi masyarakat
desa dengan lingkungan kesehariannya
yang telah melekat sejak dahulu.
Selain itu, berbagai permasalahan
tersebut menghasilkan dua dampak yang
cukup mengganggu bagi kehidupan
masyarakat desanya sendiri. Pertama,
menimbulkan kebodohan dan
keterbelakangan pada kehidupan masyarakat.
Kedua, memacu munculnya arus
perpindahan penduduk yang semakin deras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar