Rabu, 07 Agustus 2013

Pengertian Desa


Menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo istilah desa dapat diartikan
ke dalam tiga istilah yaitu desa, dusun, dan desi yang semuanya berasal
dari suku kata swa desi. Istilah ini sama maknanya dengan negara, negeri,
nagari yang berasal dari kata nagaram. Istilah ini berasal dari kata sanskrit
yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.

Berikut ini merupakan beberapa pengertian desa dari beberapa ahli,
yaitu sebagai berikut.
a. Bintarto memberikan batasan bahwa desa, yaitu suatu hasil perpaduan
antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil
perpaduan tersebut adalah wujud atau ketampakan di muka bumi
yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis (fisis), sosial, ekonomi,
politik, dan kultural yang saling berinteraksi di antara unsur tersebut,
serta hubungannya dengan daerah-daerah lain.
b. Kolb and Brunner dalam bukunya A Study of Rural Society menjelaskan
desa adalah populasi penduduk yang berkisar antara 250–250 orang.
c. W.S. Thompson dalam Population Problem mengemukakan bahwa
desa merupakan salah satu tempat untuk menampung penduduk.
d. William Ogburn and M.F. Nimkoff dalam A Handbook of Sociology
mengemukakan bahwa desa, yaitu organisasi atau kumpulan kehidupan
sosial, dalam suatu daerah yang terbatas.
e. The Liang Gie dalam pembahasan Undang-undang tahun 1955 No.19
tentang desa praja. Desa dimaksudkan daerah yang terdiri atas satu
atau lebih wilayah yang digabungkan, hingga merupakan daerah yang
mempunyai syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom
yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
f. UU No. 5 tahun 1979 menyebutkan desa yaitu suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa sebagai sebuah region di dalamnya menyangkut unsur-unsur
tata ruang dan tata geografi, yaitu mencakup gejala-gejala fisis, sosial,
ekonomis, kultural, dan politik yang merupakan hasil interaksi antara
faktor alami dan faktor manusia.
Sebagai sebuah ketampakan di muka bumi, desa dicirikan dengan
hal-hal berikut ini.
a. Suatu wilayah yang tidak luas.
b. Corak kehidupan yang bersifat agraris.
c. Kehidupan yang sederhana.
d. Jumlah penduduk yang tidak besar.
e. Letaknya relatif jauh dari kota.
f. Pada umumnya terdiri atas pemukiman penduduk, rumah dan
pekarangan, serta pesawahan.
g. Jaringan jalan belum begitu padat.
h. Sarana transportasi relatif langka.
Selain hal-hal tersebut, kehidupan masyarakat desa bukannya adem
ayem dan jauh dari masalah kehidupan dan lingkungan. Justru, kehidupan
masyarakatnya berlangsung dengan dinamis dalam arti senantiasa terus
bergerak memanfaatkan sumber daya yang ada.
Permasalahan yang timbul pada masyarakat desa umumnya berasal
dari permasalahan geografi, sosial, ekonomi, dan budaya di pedesaan.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Keterikatan terhadap Kepemilikan Lahan
Penduduknya akan mempertahankan lahan yang dimilikinya walaupun
sedikit dan akan terus diturunkan melalui sistem bagi waris. Lahan yang ada
akan terus dimiliki oleh anggota keluarga, kalaupun ada yang keluar dari
kepemilikan keluarga itu hanya beberapa pengecualian tentunya dengan
berbagai pertimbangan dari seluruh anggota keluarga.

b. Menurunnya Kesuburan Lahan Pertanian
Menurunnya kesuburan lahan pertanian akan memacu penduduknya
merambah ke lahan-lahan yang tidak memiliki daya dukung optimal
untuk dibudidayakan atau tidak produktif.
Dewasa ini perambahan lahan sudah mulai masuk ke wilayahwilayah
yang bukan termasuk kategori lahan budidaya, misalnya lahan
hutan yang sebetulnya diperuntukkan untuk wilayah tangkapan air
sehingga pembentukan kawasan lahan kritis semakin luas.

c. Lapangan Pekerjaan di Luar Pertanian (Nonagraris) Hampir Tidak Ada
Masyarakat desa pada umumnya mengandalkan sumber mata pencariannya
hanya dari bidang pertanian, dan hanya sebagian kecil yang memiliki
usaha sampingan di luar bidang pertanian. Walaupun ada sifatnya hanya
kerja sambilan pada waktu aktivitas di lahan pertanian sedang senggang.
Jenis pekerjaannya pun tidaklah menetap tetapi hanya memilih jenis
pekerjaan yang tidak memakan waktu lama sehingga mereka bisa kembali
ke pekerjaan di pertanian tepat pada waktunya.

d. Sistem Upah Pada Sektor Pertanian Rendah bahkan Lebih
Rendah dari Sistem Upah Nonpertanian
Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya standar upah di sektor pertanian
yang pasti sehingga sistem upah yang berlaku hanya didasarkan atas kebiasaan yang
telah berlaku sebelumnya dan terkadang dilakukan secara suka rela.

e. Sistem Kehidupan Sosial Budaya bersifat Tradisional
Sifat ini dapat terlihat dengan jelas pada wilayah-wilayah pedesaan
yang masih sangat kuat memegang teguh tradisi leluhur sehingga apabila
tidak diwariskan kepada generasi berikutnya ada semacam ketakutan
menyalahi aturan dan tidak menghargai leluhur.
Berbagai permasalahan tersebut sebagai hasil dari interaksi masyarakat
desa dengan lingkungan kesehariannya yang telah melekat sejak dahulu.
Selain itu, berbagai permasalahan tersebut menghasilkan dua dampak yang
cukup mengganggu bagi kehidupan masyarakat desanya sendiri. Pertama,
menimbulkan kebodohan dan keterbelakangan pada kehidupan masyarakat.
Kedua, memacu munculnya arus perpindahan penduduk yang semakin deras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar