Sistem klasifikasi dan
tipologi desa merupakan cara untuk mengenal
desa-desa yang begitu banyak jumlah dan
beragam bentuknya. Dengan
demikian, dapat dijelaskan secara detail
setiap arah perkembangannya.
Di Indonesia, sistem klasifikasi dan
tipologi desa didasarkan atas
sepuluh faktor yang menentukan tingkat
perkembangan sebuah desa,
yaitu sebagai berikut.
a. Faktor penduduk (D–Density).
b. Faktor alam (N–Nature).
c. Faktor orbitrasi desa (U–Urban
centre).
d. Faktor mata pencarian (E–Earning).
e. Faktor pendapatan desa (Y–Yield/Output).
f. Faktor adat istiadat (C–Custom).
g. Faktor kelembagaan (L).
h. Faktor pendidikan (E–Education).
i. Fakor gotong royong (Gr).
j. Faktor prasarana desa (P).
Di Indonesia,
tahap-tahap perkembangan sebuah desa dapat diklasifikasikan
ke dalam kelas-kelas sebagai berikut.
a. Pra desa dicirikan adaya
kelompok-kelompok masyarakat yang belum
menetap pada suatu lokasi yang disebut
desa.
b. Desa swadaya atau disebut juga desa
tradisional.
c. Desa swakarya atau disebut juga desa
transisi.
d. Desa swasembada atau disebut juga
desa maju atau berkembang.
Bintarto mengklasifikasikan
perkembangan sebuah desa ke dalam
tiga tahapan, yaitu sebagai berikut.
a. Desa terbelakang (under developed
village).
b. Desa yang sedang berkembang (developing
village).
c. Desa maju (developed village).
Ketersediaan sumber
daya alam dan kemampuan sumber daya manusia
yang handal sebagai pengelola akan turut
serta dalam mempe ngaruhi
perkembangan sebuah desa.
a. Desa Swadaya
Desa Swadaya,
yaitu desa yang dicirikan dengan hal-hal berikut.
1) Sifatnya masih tradisional, di mana
adat istiadatnya masih sangat
mengikat dan dijadikan panutan dalam
seluruh aspek kehidupan.
2)
Hubungan antarmanusia sangat erat.
3) Pengawasan sosial didasarkan atas
kekeluargaan.
4) Mata pencarian penduduk pada sektor
primer.
5) Tingkat teknologi masih sederhana
sehingga produktivitas hasil
rendah disertai pula dengan keadaan
prasarana desa yang masih
langka dan sederhana.
Sesuai dengan tingkat
perkembangannya, di desa swadaya terdapat
norma-norma kehidupan dari masyarakatnya
itu sendiri, yaitu sebagai
berikut.
1) Mata pencarian penduduk terutama di
sektor primer, yaitu sebagian besar
penduduk hidup dari pertanian, nelayan,
peternakan, dan hasil hutan.
2) Yield/output desa, yaitu
jumlah dari seluruh produksi desa yang
dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang
pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kerajian atau industri
kecil, jasa dan perdagangan
pada umumnya masih rendah. Dengan kata
lain, hasil
produksinya rendah.
3) Adat istiadat dan kepercayaan pada
umumnya masih mengikat.
4) Kelembagaan dan pemerintahan desa
masih sederhana, baik tugas
maupun fungsinya.
5) Pendidikan dan keterampilan masih
sangat rendah, kurang dari 30%
penduduk yang tamat sekolah dasar.
6) Swadaya gotong royong masyarakat
masih latent artinya pelaksanaan
dan cara kerja dalam pembangunan masih
berdasarkan intruksi dari
atasan, belum tumbuh adanya rasa
kesadaran dan tanggung jawab
dari masyarakat.
7) Prasarana desa yang masih sangat
terbatas.
b. Desa Swakarya
Desa Swakarya,
yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa
swadaya, di mana adat istiadat
masyarakat desa sedang mengalami transisi.
Pengaruh dari luar sudah mulai masuk ke
desa. Hal ini mengakibatkan
berubahnya cara berpikir dan
bertambahnya lapangan kerja di desa,
sehingga mata pencarian penduduk sudah
mulai berkembang dari
sektor primer ke sektor sekunder.
Produktivitas mulai meningkat yang
diimbangi dengan bertambahnya prasarana
desa.
Norma-norma yang
melekat pada desa swakarya adalah sebagai
berikut.
1) Mata pencarian penduduk di sektor
sekunder, yaitu mulai bergerak
di bidang kerajinan dan industri kecil,
seperti pengolahan hasil,
pengawetan bahan makanan, dan
sebagainya.
2) Yield/Output desa, yaitu
jumlah dari seluruh produksi desa yang
dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang
pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kerajinan dan
industri kecil, perdagangan
dan jasa berada pada tingkat sedang.
3) Adat istiadat dan kepercayaan
penduduk berada pada tingkat transisi.
4) Kelembagaan dan pemerintahan desa
mulai berkembang, baik tugas
maupun fungsinya.
5) Pendidikan dan keterampilan penduduk
pada tingkat sedang
30–60% telah menamatkan pendidikan
sekolah dasar.
6) Swadaya gotong royong masyarakat
sudah mengalami transisi, artinya
pelaksanaan dan cara gotong royong telah
mulai efektif dan tumbuh
adanya rasa kesadaran serta tanggung
jawab dari masyarakat itu sendiri.
7) Prasarana pada tingkat sedang mulai
memadai, baik kuantitas maupun
kualitasnya.
c. Desa Swasembada (Desa Berkembang)
Desa Swasembada,
yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa
swakarya, di mana adat istiadat
masyarakat sudah tidak mengikat. Begitu
pula dengan hubungan antarmanusia yang
sudah bersifat rasional. Mata
pencarian penduduk sudah beragam dan
bergerak ke sektor tertier.
Teknologi baru sudah benar-benar
dimanfaatkan di bidang pertanian
sehingga produktivitasnya tinggi yang
diimbangi dengan prasarana desa
yang cukup.
Norma-norma yang
melekat di desa swasembada adalah sebagai
berikut.
1) Mata pencarian di sektor tersier,
yaitu sebagian besar penduduk
bergerak di bidang perdagangan dan jasa.
2) Yield/Output desa,
yaitu jumlah dari seluruh produksi desa yang
dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang
pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kerajinan atau
industri kecil, perdagangan
dan jasa sudah tinggi.
3) Adat istiadat dan kepercayaan
penduduk sudah tidak mengikat lagi.
4) Kelembagaan dan pemerintahan desa
sudah efektif baik dalam tugas
dan fungsinya. Pembangunan pedesaan
sudah direncanakan dengan
sebaik-baiknya.
5) Pendidikan dan keterampilan penduduk
tingkatnya sudah tinggi,
lebih dari 60% penduduk telah menamatkan
sekolah dasar.
6) Swadaya atau gotong royong masyarakat
sudah manifest, artinya
pelaksanaan dan cara kerja gotong royong
berdasarkan musyawarah
atau mufakat antara warga masyarakat
dengan penuh rasa kesadaran
dan tanggung jawab yang selaras dengan
norma-norma perkembangan
atau
kemajuan zaman.
7) Prasarana produksi, perhubungan,
pemasaran dan sosial cukup memadai,
serta hubungan dengan kota-kota
sekitarnya berjalan lancar.
bantu ngopi datanya bro,,,
BalasHapusuntuk mengukur nilai prasarana dalam desa dan faktor alam ketentuannya gimana?tks mohon dibalas kak :)
BalasHapus